Bulan Ramadhan akan hadir hanya dalam hitungan pekan. Sebelum menyambut bulan penuh ampunan dan keberkahan ini, ada kewajiban yang perlu kita tunaikan, yaitu membayar fidyah bagi mereka yang memiliki tanggungan puasa.
Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah adalah kewajiban memberikan makan kepada fakir miskin dalam kadar tertentu sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berikut beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang menunaikan fidyah:
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya
(wajib fidyah dan qadha) -
Menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya karena lupa atau lalai
(wajib fidyah dan qadha) -
Sakit berat dengan kemungkinan kecil untuk sembuh
(wajib fidyah saja) -
Lansia yang sudah tidak mampu lagi menjalankan puasa
(wajib fidyah saja)
Hukum membayar fidyah adalah WAJIB. Fidyah harus ditunaikan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan menjadi tanggungan (hutang) kepada Allah SWT apabila belum dilaksanakan.
Cara Menghitung Fidyah
Rumus:
Jumlah hari hutang puasa × harga makan per hari = total fidyah
Contoh:
5 hari hutang puasa × Rp20.000 = Rp100.000
Penyaluran Fidyah
Fidyah yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada santri yatim dan dhu’afa penghafal Al-Qur’an, lansia, muallaf, serta para dai di pedalaman yang berjuang menyebarkan nilai-nilai Islam. Setiap fidyah yang ditunaikan menjadi amal kebaikan yang terus mengalir, insyaAllah penuh keberkahan.
Niat Membayar Fidyah
“Nawaitu an ukhrija fidyata as-shawmi lillahi ta'ala.”
(Saya berniat mengeluarkan fidyah puasa karena Allah Ta’ala).
Mari tunaikan fidyah sekarang, sempurnakan kewajiban ibadah sebelum Ramadhan tiba, dan alirkan kebaikan untuk mereka yang membutuhkan.
Verified Organization