Zakat Untuk Palestina

Zakat Untuk Palestina

Rp 58 Juta / Rp 300.000.000 dan masih terus dikumpulkan

26
Orang Baik


Hari Lagi


0 Kabar Terbaru


Transaksi Blockchain

Ayo menjadi bagian dari orang baik, dan turut andil dalam berbagi kebaikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Penggalang Dana

Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Maal Hidayatullah

Verified Organization

Karena Membela Palestina Adalah Kewajiban Kita Semua

Sahabat BMH,
di tengah derita panjang yang menimpa rakyat Palestina — anak-anak, ibu-ibu, dan para lansia yang kehilangan tempat tinggal serta akses pangan — kita punya peran besar untuk membantu mereka bertahan. Salah satu bentuk nyata dukungan itu adalah melalui zakat.

Apakah zakat boleh untuk Palestina?

Sangat Boleh!
Hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut menegaskan:

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.”

Artinya, menyalurkan zakat untuk Palestina merupakan bagian dari bentuk dukungan kemanusiaan dan jihad fi sabilillah yang diakui secara syar’i.
Dalam kondisi darurat kemanusiaan, zakat boleh disalurkan ke mustahik di tempat yang jauh dari muzakki, sebagaimana tertuang dalam fatwa tersebut.

Dalil dari Hadis Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Shadaqah (zakat) tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali dalam lima golongan: kepada yang berperang di jalan Allah, kepada yang mengurus zakat (‘amil), kepada orang yang berhutang, kepada orang yang membeli zakat dengan hartanya, atau kepada orang miskin yang menerima sedekah lalu menghadiahkannya kepada orang kaya.”
(HR. Al-Baihaqi)

Hadis ini menjadi dasar bahwa mujahid yang berjuang di jalan Allah termasuk penerima zakat (asnaf fi sabilillah). Maka, para pejuang dan korban di Palestina termasuk dalam golongan penerima zakat.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah juga memperkuat pandangan ini:

“Dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima zakat — fakir, miskin, dan gharim (penanggung utang).”

Kondisi rakyat Palestina yang kehilangan harta, tempat tinggal, dan penghidupan jelas termasuk dalam kategori tersebut.

 Zakat Anda, Harapan Mereka

Melalui Laznas BMH, zakat Anda akan kami salurkan secara amanah dan terarah untuk:
✅ Bantuan pangan Hot meals,sembako dan Air bersih
✅ Obat-obatan dan layanan kesehatan
✅ Bangun Sumur bor,masjid darurat dan tenda

 

Saatnya Zakat Jadi Kekuatan untuk Palestina

Mari, tunaikan zakat Anda bersama Laznas BMH, agar keberkahan harta kita menjadi penolong bagi mereka yang sedang diuji.
Semoga Allah menerima zakat kita, menggantinya dengan rezeki yang lebih luas, dan menuliskan kita sebagai bagian dari mereka yang peduli terhadap umat.

"Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantu kebutuhannya."
(HR. Muslim)

Fundraiser

Digital Canvassing BMHP

Berhasil Mengajak 6 orang untuk berdonasi sebesar Rp 5,400,000

Ayo Jadi Fundraiser

Ayo Jadi Fundraiser

Berikan manfaat melalui program ini

Gabung Sekarang!

Orang-Orang Baik

Hamba Allah
Telah berinfaq sebesar Rp. 400,000

26/05/2026 07:21

Hamba Allah
Telah berinfaq sebesar Rp. 500,000

24/05/2026 21:33

Hamba Allah
Telah berinfaq sebesar Rp. 500,000

23/05/2026 21:14

hafid erya permana
Telah berinfaq sebesar Rp. 5,000,000

03/05/2026 11:31

Orang Baik
Telah berinfaq sebesar Rp. 2,200,000

16/04/2026 01:57

Doa-doa Orang Baik

hafid erya permana 03/05/2026 11:31

Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan, bantuan dan keberkahan

1 orang baik telah mengaminkan doa ini
Orang Baik 16/04/2026 01:57

Semoga bisa tersalurkan dengan baik untuk semua warga Palestina dan Allah segera beri mereka hadiah kemerdekaan, Aamiin

1 orang baik telah mengaminkan doa ini